Jumat, 10 November 2006

kthb 10 Nov 06

Kiat Membina Rumah Tangga- Sakinah Mawaddah

(Ikhtisar Khutbah Jumah Hadhrat Khalifatul Masih V Atba, 10 Nov. 2006 di Masjid Baitul Futuh, London )

 

 

Huzur membacakan Ayat 2 Surah Al Nisa (4:2): yang artinya:

"Hai manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu Yang menciptakan kamu dari satu jiwa dan darinya Dia menciptakan jodohnya, dan mengembang-biakkan dari keduanya banyak laki-laki dan perempuan; dan bertakwalah kepada Allah Yang dengan nama-Nya kamu saling bertanya satu sama lain, terutama mengenai hubungan tali kekerabatan. Sesungguhnya Allah adalah pengawas atas kamu."

 

 Huzur memberikan Khutbah tentang masalah pertikaian dalam rumah tangga yang sangat disayangkan keluhannya kian meningkat. Tuduhan pedas ditujukan kepada pihak wanita. Atau sebaliknya, mereka diperlakukan sedemikian aniayanya oleh mertua ataupun oleh saudara ipar mereka, yang apabila tidak ada Karunia Allah, yakni

'fadzakkir in nafa'atidz dzikraa' ,

yang artinya:   'Sampaikanlah nasihat karena nasihat itu selalu bermanfaat' (Surah 87/Al-Ala : Ayat 10); dan taat atau menjalankan contoh Rasulullah Saw, serta sabda Hadhrat Masih Mau'ud a.s. niscaya penderitaan mereka sedemikian beratnya, seakan tak ada harapan lagi.

 

1. Taqwa &Kasih Sayang

Maka pada hari ini saya akan memberi nasehat tentang masalah ini, semoga Allah Swt memberkati setiap kata yang saya akan nasehatkan. Sebab, sungguh sangat memberatkan saya manakala mendapat laporan berbagai pertikaian berat rumah tangga, mengingat tujuan [Jemaat] kita sedemikian mulianya. Hal ini lebih disebabkan oleh munculnya sikap egoistis dari masing-masing ke-tiga pihak yang terlibat.

Tujuan kedatangan Hadhrat Masih Mau'ud a.s. adalah untuk menghilangkan segala macam bentuk penderitaan manusia, yakni menukarnya dengan cinta kasih. Menarik hati mereka yang sudah jauh dari Tuhan-nya dengan cara yang lembut dan sabar. Inilah tujuan utama setiap orang Ahmadi, yang tidak akan berhasil apabila mereka tidak berusaha menghilangkan sikap egosentris mereka. Bila kita tidak memiliki sifat lemah lembut dan bersikap baik hati di dalam rumah tangga sendiri, bagaimana mungkin dapat memberi petunjuk kepada orang lain. Oleh karenanya, setiap Ahmadi haruslah senantiasa memeriksa keadaan diri mereka, rumah tangga mereka, dan segeralah sadar bila mereka mendapati diri mereka – secara tak sengaja - sudah jauh dari ajaran Hadhrat Masih Mau'ud a.s.

Baik pihak laki-laki maupun pihak wanita haruslah senantiasa memeriksa keadaan diri mereka. Juga pihak mertua dan saudara ipar masing-masing. Karena kesalahan dapat terjadi dari salah satu dari tiga pihak ini, meskipun kebanyakan dikarenakan pihak laki-laki yang berbuat melampaui batas.

 

2. Hindari Campur Tangan Pihak Ketiga

Huzur bersabda, beliau telah memerintahkan para Amir Nasional Jemaat untuk meneliti masalah ini dengan cermat. Dan kami mendapati informasi, bahwa tingkat kesalahan di pihak laki-laki tiga kali lipat dibandingkan pihak wanita, dimana 30% sampai 40% di antaranya adalah dikarenakan ikut campurnya pihak mertua atau sanak saudara mereka.

Lontaran kata-kata kasar dari mertua ataupun saudara ipar kadangkala membuat pihak wanita lari ke orang tuanya. Meskipun perbuatan tersebut salah, namun adalah tanggung jawab pihak laki-laki untuk sekaligus menjaga perasaan istrinya ketika mereka harus menghormati orang tua mereka.

Dalam kaitan ini, bukan berarti tidak ada kebaikan atau keikhlasan di dalam Jemaat, sebab, sesungguhnya kebanyakan anggota Jemaat mempunyai sikap teguh dalam kebaikan, yakni, banyak di antara mereka yang berlaku baik terhadap menantu perempuan melebihi kepada anak sendiri. Akan tetapi, bila masalah ini diteliti di Jemaat Amerika atau Kanada sebagaimana yang telah dilakukan di Inggris, kesimpulan yang sama niscaya akan didapatkan. Oleh karenanya, Bidang Tarbiyyat dan Badan-badan harus sangat pro-active untuk mengatasi masalah ini.

Huzur menerangkan, ingatlah penekanan utama pada waktu Khutbah Nikah disampaikan, yakni berbagai nasehat dari Alquran, ialah agar kita senantasa berpegang kepada taqwa. Oleh karena itu, semua pihak yang terlibat dalam hal ini hendaknya merasa terikat untuk menjalankan perintah Allah yang telah dibacakan pada saat sakral [penikahan] tersebut.

 

3. Qawlan Sadidan, Mawas Diri &Jangan Kasar

Bila suami istri peduli terhadap keadaan satu sama lain, dan menghormati sanak saudara mereka masing-masing, maka siapapun yang ikut campur dalam menciptakan perpecahan rumah tangga, tidaklah akan berhasil. Bila saja mereka mengikuti jalan takwa, maka pihak yang berusaha memecah belah, bagaimanapun dekatnya kepada salah satu pihak, tidak akan berhasil. Suami istri hendaknya berpegang teguh kepada taqwa. Berdoalah untuk kebaikan hubungan bersama, agar tumbuh lebih kuat dan dimuliakan oleh pihak sanak saudara masing-masing. Bila ada suatu masalah, suami istri haruslah segera menyelesaikannya dengan cara mendiskusikannya atas dasar kecintaan dan kasih sayang, alih-alih membiarkannya namun menyisakan suatu luka hati, yang kemudian menimbulkan rasa kebencian.

Adakalanya pihak laki-laki mengada-ada tuduhan terhadap istri mereka hanya dikarenakan bertujuan mau kawin lagi. Bila keinginan untuk menikah lagi ini cukup kuat alasannya, silakan saja. Tetapi bila sebetulnya hanya untuk mencari jalan agar bisa menceraikannya, yakni agar istrinya mengajukan hak Khula, maka bila pihak suami itu belum membayar Haq Mahr (emas kawin) istri mereka, maka tolaklah. Karena untuk hal perkara ini diperlukan biaya tunjangan. Huzur bersabda, Dewan Qadha harus bertindak untuk memastikan Haq Mahr pihak istri telah dibayar.

Ada pula setengah kaum lelaki beralasan karena istrinya tidak taat, atau tidak menghormati orang tua mereka, lalu mangajari anak-anak mereka untuk bersikap seperti itu. Ataupun dengan alasan karena membicarakan masalah rumah tangga mereka ke tetangga. Mengacu kepada ayat 35 Surah Al Nisa:

"…wallatii tahaafuuna nusuujahunna fa'idhuhunna wahjuruhunna filmadhooji'i wadhribuhunna. Fa-in-atho'nakum falaa tabghu alaihinna sabiilan, innalloha kaana aliyyan kabiiran ;

yang artinya: "Dan, perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan kedur-hakaan mereka, maka nasihatilah mereka, dan jauhilah mereka di tempat tidur dan hukumlah mereka."

Huzur bersabda, perintahnya sudah jelas, bahwa memperkarakan atau memukul istri hanya diperkenankan apabila mereka sudah keterlaluan. Tidak untuk masalah sepele seperti masakan yang tidak enak, atau bicara tak sopan kepada mertua. Ayat ini pun mengingatkan kaum lelaki, kalau mereka pikir secara fisik mereka lebih kuat dari kaum wanita, bukankah Allah Taala jauh lebih perkasa, yakni mereka itu tiada artinya di hadapan Allah ?.

 

4. Takutlah Kepada Tuhan

Sungguh sangat disayangkan kecenderungan menjadi saling membenci juga timbul tak lama setelah pernikahan berlangsung. Kelihatannya orang Ahmadi yang seperti itu karena terlalu terpengaruh oleh pihak lain. Kalaupun pernikahan mereka itu tidak didasari suka sama suka, hendaknya ingat kepada janji pada saat ikatan Pernikahan dilangsungkan, yakni untuk senantiasa berpegang teguh kepada ketaqwaan. Namun, bilapun rasa tidak suka ini terus saja timbul, carilah jalan keluarnya dengan baik-baik. Mintalah nasehat lembaga konsultasi perkawinan. Sangat disayangkan bila sejak hari pertama pernikahan, salah satu pihak sudah tidak sudi tinggal bersama pasangannya hanya dikarenakan merasa pernikahannya atas paksaan orang tua. Yakni, sebetulnya ia sudah punya rencana atau keinginan lain. Untuk itu, kata Huzur, orang tua pun harus berhati-hati agar jangan sampai merusak masa depan anak-anak mereka.

Membacakan sebagian ayat 20 Surah Al Nisa (4:20) sebagai acuan, yakni:

 "Fa in karihtumuhunna fa'asaa an-takrahuu syai'awwyaj'alallohu fiihi khairan katsiiran"

yang artinya: "Jika kamu tidak menyukai mereka, maka ingatlah bahwa boleh jadi kamu tidak menyukai sesuatu padahal Allah menjadikan di dalamnya banyak kebaikan."

Huzur bersabda,  juga ada kecenderungan setengah kaum lelaki dari India-Pakistan yang mengawini perempuan di berbagai Negara Barat hanya untuk mempermudah status keimmigrasian mereka. Setelah itu, mereka pun mengabaikannya. Atau, mereka menikahi wanita Pakistani atau lainnya, tetapi kemudian menyatakan tidak cocok. Ada kecenderungan perasaan tidak cocok ini terus ditumbuhkan. Untuk orang-orang semacam itu hendaklah diingat, bahwa sikap mereka itu jauh dari jalan taqwa.

 

5. Bina Rumah Tangga Mandiri

Sebab lainnya yang dapat menimbulkan perpecahan di kalangan rumah tangga baru adalah, meskipun pihak pria mampu hidup terpisah dengan orang tuanya, tetapi mereka tetap tinggal bersama dalam satu rumah. Kalau orang tua mereka sudah tua atau cacad, memang kewajiban anak lelaki untuk mengurusnya. Tetapi, bila ada saudara mereka yang dapat membantu mengatasi hal ini, maka tidaklah diharamkan baginya untuk hidup terpisah dari orang tua mereka.

Kemudian Huzur membacakan sebagian ayat 62 Surah Al Nur (24:62): dan beberapa sabda Hadhrat Khalifatul Masih I r.a. bahwa kiat utama untuk menjalin rumah tangga sakinah mawaddah tiada lain adalah niat dan sikap untuk mau menumbuhkan kasih sayang terhadap sesama. Sangat jelas  dikemukakan di dalam ayat ini, kewajiban masing-masing orang tua dan sanak saudara, dlsb. Bila kaidah ini dilaksanakan, rasa tidak suka satu sama lain antara menantu perempuan dan mertua niscaya akan hilang. Ayat Quran ini menunjukkan bahwa hidup dalam suatu rumah tangga besar adalah tidak wajib.

Ada juga setengah orang tua yang mengancam sedemikian rupa anak lelakinya agar tetap tinggal bersama mereka. Untuk itu, Huzur menekankan bahwa tujuan kedatangan Hadhrat Masih Mau'ud a.s. adalah untuk menyebarkan rasa cinta kasih. Oleh karenanya jauhilah rasa kebencian. Sebagai nasehat bagi semua pihak, Huzur bersabda,  senyatanya memang telah diperintahkan secara mendasar, agar kita memelihara hubungan baik di antara saudara maupun mertua masing-masing pihak.

Setengah kaum lelaki, yang kemudian berpikir sumber harta benda pihak istrinya ternyata tidak sesuai dengan harapan mereka, sama artinya dengan menyiapkan api neraka bagi diri mereka sendiri. Dalam kaitan [api neraka] ini termasuk juga pihak suami yang melarikan anaknya ke luar negeri sebab ingin memisahkan mereka dari ibunya. Untuk lelaki yang demikian itu haruslah segera ditindak [oleh Pengurus Jemaat], termasuk mereka yang membantunya. Juga terhadap kaum bapak yang menanamkan syakwasangka terhadap ibu anak-anak mereka, untuk kemudian disuruh bersaksi yang memberatkan ibunya di Pengadilan. Sangat disayangkan, sabda Huzur, beberapa Pengurus Jemaat pun mendukung suami yang demikian itu. Padahal, perbuatan mereka semua itu merusak akhlak anak-anak.

Bila ada orang tua yang demikian kemudian dikeluarkan dari Jemaat, maka anak mereka yang Waqfi Nau pun dicoret dari Daftar. Akan tetapi apabila di kemudian hari mereka meminta maaf, harus diajukan kepada Khalifah, secara kasus per-kasus, untuk dipertimbangkan apakah niat Waqf-nya itu dapat diterima kembali atau tidak.

Tujuan dasar solusi hal ini adalah untuk menghilangkan sikap kesewenang-wenangan dengan cara menegakkan keadilan. Dan menegakkan keadilan adalah salah satu tugas penting lembaga Khilafat. Keadilan menduduki peringkat yang sangat tinggi. Para Pengurus Jemaat hendaknya senantiasa ingat, bahwa mereka adalah perwakilan Khalifah. Oleh karena itu dalam menjalankan tugas hendaknya mereka sadar bahwa Allah mengawasi mereka. Bila pun mereka menyalahkan salah satu pihak atau orang tertentu, ambilah waktu barang beberapa hari sebelum mengambil keputusan.

Huzur mengingatkan, segala aspects yang dikemukakan pada Khutbah Nikah haruslah senantiasa diingat. Ikatlah sedemikian rupa untuk menjalankannya dengan penuh ketaqwaan. Dan selalulah berucap dengan kata-kata yang baik (qauwlan sadidan). Banyak-banyaklah ber-Istighfar, memohon ampun dan berkat Allah Taala. Kaum lelaki hendaknya senantiasa ingat, sebagaimana orang tua mereka mempunyai hak atas mereka, maka ibu dari anak-anak mereka pun mempunyai hak atas anak-anakmu.

Penekanan nasehat yang ditujukan khusus kepada kaum lelaki ini dikarenakan kaum lelaki-lah yang kebanyakan menjadi penyebab utama pertikaian di dalam rumah tangga. Huzur bersabda,   kaum lelaki wajib memelihara istri mereka sedemikian rupa, sehingga rumah tangga mereka menjadi sumber kebahagiaan keluarga (sakinah mawaddah).

Selanjutnya Huzur membacakan ringkasan sabda-sabda Hadhrat Masih Mau'ud a.s. yang berkaitan dengan kemuliaan dan berpahala besar apabila seorang suami dapat membimbing istrinya dengan baik.

Huzur mengakhiri Khutbah beliau dengan doa, semoga Allah memudahkan kita semua untuk mengikuti jalan petunjuk-Nya dan mengikuti contoh mulia Rasulullah Saw serta berbagai nasehat   Hadhrat Masih Mau'ud a.s. yang telah diberikan kepada kita.

transltByMMA, LA/111706

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terimakasih untuk komentar anda yang bertanggung jawab.

Related Post

LinkWithin

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...