Jumat, 09 Mei 2008

Presiden Dipecat jika SKB Langgar Hak Ahmadiyah

8 Mei 2008 - 11:17 WIB
Hervin Saputra
VHRmedia.com, Jakarta - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat akan memecat (impeach) Presiden Susilo Bambang Yudhoyono jika pemerintah melanggar konstitusi dalam menangani kasus Ahmadiyah. Sesuai konsitusi, pemerintah wajib melindungi hak pengikut Jamaah Ahmadiyah Indonesia dari tindak kekerasan dan intimidasi pihak mana pun.
Pendapat itu dilontarkan anggota Komisi III DPR Eva Kusuma Sundari saat menemui kiai dan tokoh agama dari Aliansi untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan di gedung DPR, Rabu (7/5).
Eva mengatakan, pemerintah seharusnya tidak mengikuti kemauan lembaga yang menyerang Ahmadiyah, sebab dampak yang diakibatkan merusak kehidupan berbangsa. "Kalau ada pelanggaran konstitusi dalam kasus Ahmadiyah, impeachment akan kita laksanakan," katanya.
Menurut Eva Sundari, jika pemerintah salah melangkah dalam menyelesaikan perkara Ahmadiyah, citra Indonesia sebagai negara yang menjunjung pluralitas akan tercoreng. "Ini akan menjadi preseden buruk bagi bangsa kita yang kodratnya pluralis."
Eva Sundari bersama Ketua DPR Agung Laksono menerima Aliansi untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan yang menyampaikan pandangannya terhadap polemik Ahmadiyah. Pernyataan untuk mengajukan impeachment terhadap Presiden Yudhoyono adalah tanggapan atas permintaan Aliansi yang menuntut Dewan melindungi pengikut Ahmadiyah.
Kiai Maman Imanulhaq dari Pondok Pesantren Al Mizan, Majalengka, Jawa Barat, berharap surat keputusan bersama 3 menteri harus melindungi hak pengikut Ahmadiyah. "Kalau SKB turun, isinya jangan melarang tapi melindungi Ahmadiyah," katanya.
Menurut Kiai Maman, ancaman terhadap pengikut Ahmadiyah akan menjadi bumerang bagi kelompok yang menebarkannya. Dia meminta DPR mengingatkan Majelis Ulama Indonesia agar tidak terus mewacanakan pembubaran Ahmadiyah. "Kiai-kiai di pesantren kemarahannya sudah di ubun-ubun," ujarnya.
Kiai Imam Al Ghazali dari Pondok Pesantren An Nur Surabaya mengatakan, jika terjadi kekerasan terhadap warga Ahmadiyah, MUI dan Badan Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat wajib bertanggung jawab. Dia menilai fatwa MUI tidak mengikat umat, karena MUI statusnya sama dengan organisasi Islam lainnya. "MUI itu organisasi masyarakat biasa, sama seperti Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah, " katanya.
Menurut Kiai Al Ghazali, pendapat yang menyebutkan Ahmadiyah menyimpang dari Islam tidak benar. Dia prihatin terhadap permintaan beberapa kelompok Islam yang menuntut Ahmadiyah keluar dari ajaran Islam. "Ahmadiyah itu sudah ada di rumah Islam," tegasnya.
Ketua DPR Agung Laksono mengatakan pemerintah harus berhati-hati menyelesaikan kasus ini, untuk menghindari terjadinya tindak kekerasan. Agung meminta pemerintah segera mengambil sikap agar masalah ini tidak terlalu lama terkatung-katung. (E1)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terimakasih untuk komentar anda yang bertanggung jawab.

Related Post

LinkWithin

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...