Senin, 19 November 2007

Just for U to Share

Hak-hak Anak Yatim & Janda

Ikhtisar Khutbah Jumah Hazrat Khalifatul Masih V Atba

16 November 2007, di Masjid Agung Baitul Futuh, London, UK 

Huzur membacakan 3 (tiga) ayat Alquran sebagai berikut: 
 
"And they ask thee concerning the orphans. Say, 'Promotion of their welfare is an act of great goodness. And if you intermix with them, they are your brethren. And Allah knows him who seeks to make mischief apart from him who seeks to promote the welfare of the orphans. And if Allah had so willed, He would have put you to hardship. Surely, Allah is Mighty and Wise." 2:221 
 
"And those of you who die and leave behind wives shall bequeath to their wives provision for a year without their being turned out. But if they themselves go out, then there shall be no blame upon you in regard to any proper thing which they do concerning themselves. And Allah is Mighty and Wise." 2:241 
 
"And the divorced women shall wait concerning themselves for three courses; and it is not lawful for them that they conceal what Allah has created in their wombs, if they believe in Allah and the Last Day; and their husbands have the greater right to take them back during that period, provided they desire reconciliation. And they (the women) have rights similar to those (of men) over them in equity; but men have a degree of advantage above them. And Allah is Mighty and Wise." 2:229 
 
Kemudian Huzur menerangkan hak-hak 3 (tiga) golongan masyarakat yang keadaannya sangat rentan, yakni, anak yatim, janda dan janda-cerai. Huzur bersabda, kaum mukminin diperintahkan kewajiban mereka terhadap 3 (tiga) golongan masyarakat ini. Harus dipastikan bahwa mereka tidak merasa terpinggirkan, atau menjadi peka. Untuk maksud itulah 3 (tiga) ayat Quran yang dirujuk ini selalu diakhiri dengan kata sifat-Nya Al Aziz (Yang Maha Gagah Perkasa) dan Al Hakim (Yang Maha Bijaksana). Hal ini untuk meyakinkan pihak yang lemah tersebut, yakni apabila mereka yang memiliki kekuasaan tidak bersikap adil terhadap mereka, masih ada Tuhan Yang Maha Gagah Perkasa dan Maha Bijaksana yang akan menangkap dan menghukum mereka. Dia adalah sumber segala kekuatan, yang akan menindak para pelampau batas. 
 
Maka mereka yang mengakui kebenaran Alqur'an diingatkan, bahwa jika mereka mengabaikan perintah untuk menyantuni 3 (tiga) pihak yang lemah ini, padahal mereka mengaku beriman, akan dikenai hukuman. Oleh karena itu, mereka yang seharusnya dapat berperan dalam menciptakan keharmonisan sosial namun tidak mengacuhkannya, maka mereka bertanggung jawab jika timbul berbagai keonaran atau dampak negatif karenanya. Mereka yang terkait dengan tiga pihak yang lemah tersebut tetapi tidak menjalankan perintah ini, mereka diingatkan bahwa Tuhan Yang Maha Gagah Perkasa dan Maha Bijaksana senantiasa mengawasi segala sesuatu. 
 
Ayat pertama dari ketiga ayat ini membicarakan masalah anak yatim. Alqur'an banyak memberi perintah yang berkenaan dengan menjaga hak-hak anak yatim, dan keharusan berbuat sabar terhadap mereka. Perlakukan mereka sebagai saudara, dan kewajiban untuk memelihara mereka, baik dari segi fisik, moral maupun rohaninya.  Jika mereka sakit, penyantunnya harus merasakan penderitaan yang sama. Demikianlah Allah menghendaki agar anak-anak yatim diperlakukan sebagai saudara. Pertumbuhan mereka harus senantiasa diingat. Dan harus menjadikan mereka sebagai bagian anggota masyarakat yang dinamis. Islam mengajarkan agar memelihara mereka dengan kasih sayang, namun harus bertindak tegas bila memang diperlukan, demi untuk memperbaiki kesalahan mereka. Perlakukanlah mereka sebagaimana perlakuan terhadap saudara kandung.

Membacakan ayat 10 Surah Al Nisa (4:10) Huzur bersabda, peliharalah anak yatim, maka niscaya Allah pun akan melindungi dirimu dan anak keturunanmu dari segala penderitaan. Khususnya terhadap anak-anak yang orang tuanya mengorbankan jiwa raga demi agama; atau syuhada. Sehingga, anak keturunan para syuhada akan memiliki rasa bangga akan pengorbanan orang tuanya. Harus senantiasa diingatkan agar mereka merasa sebagai bagian dari Jemaat. Diperlakukan sebagai saudara. Ditumbuhkan kesadaran, bahwa Jemaat peduli dan memelihara mereka dengan nilai-nilai rohani yang baik.  
 
Sebagian orang tua anak yatim ada yang meninggalkan harta benda. Maka pihak sanak-saudaranya diperintahkan agar jangan mencoba menguasai harta benda mereka.

Membacakan ayat 7 Surah Al Nisa (4:7) Huzur bersabda, kadangkala ada saudara mereka yang tidak menyerahkan harta benda mereka ketika mereka sudah dewasa. Allah Taala tidak menyukai hal ini. Memelihara anak yatim haruslah disertai dengan niat yang ikhlas. Artinya, harta benda hak anak yatim bisa digunakan untuk biaya memelihara mereka semata dengan sangat hati-hati; tidak boleh digunakan untuk keluarga si wali pemelihara. [Karena ada beberapa wali yang menggunakan harta benda hak milik anak yatim untuk kepentingan diri mereka]. Hal ini, manakala mereka sudah dewasa dan menyadari haknya, timbulah pertikaian antar keluarga, bahkan hingga sampai ke Pengadilan. Ada juga yang membawa persoalan mereka kepada Jemaat. Bahkan ada yang melaporkannya kepada Huzur. Sesunguhnyalah ayat Alquran pertama di atas menegaskan, bila Allah berkehendak, Dia dapat menyusahkan orang yang memelihara anak yatim seperti itu. Artinya, bila memang keadaannya mendesak, diperbolehkan menggunakan harta benda mereka hanya untuk kepentingan diri anak yatim itu saja. Tidak untuk keperluan pihak si wali pemelihara. 
 
Karena sudah jelas dinyatakan di dalam ayat 11 Surah Al Nisa (4:11), barang siapa yang memakan harta benda milik anak yatim, sama halnya menelan bara api ke dalam perutnya. 
 
Adalah sangat penting mendidik para anak yatim menjadi aktif, dan berperan penting dalam masyarakat. Maksud  penekanan sifat Allah Yang Maha Gagah Perkasa dan Maha Bijaksana di dalam ayat (2:221) adalah untuk menyadarkan, bahwa meskipun golongan yatim piatu tampak peka dan lemah, namun masyarakat hendaknya ingat akan Tuhan Yang Maha Gagah Perkasa dan Maha Bijaksana yang akan menolong mereka. 
 
Ayat Alquran kedua yang telah dibacakan di awal Khutbah adalah Surah 2: ayat 241 yang mengemukakan golongan peka lainnya di dalam masyarakat, ialah para janda. Masyarakat di negara-negara berkembang umumnya tidak memperhatikan hak-hak pihak yang lemah ini. Bahkan golongan intelek pun memperlakukan mereka tidak adil. Kaum Muslimin dituntut untuk memenuhi hak-hak kaum wanita sebagaimana dinyatakan di dalam Alqur'an sejak 1,400 tahun yang lalu, pada mana masyarakat sekarang baru tersadarkan masalah ini. Merujuk kepada ayat (2:241) Huzur bersabda, sesungguhnya Islam memberi hak kepada para janda untuk mendiami rumah mendiang suaminya selama setahun bila ia menginginkannya. Ini adalah sebagai tambahan atas ketetapan periode waktu selama 4 (empat) bulan 10 (sepuluh) hari. Dasar pemikirannya adalah, janda tersebut harus diberi peluang waktu secukupnya bila seandainya rumah yang diwariskan almarhum suaminya itu ada hak orang lain juga di dalamnya. Maka orang tersebut haruslah menunggu dengan sabar selama setahun, setelah periode yang ditetapkan tersebut. Jangan berlaku kasar sedikitpun terhadap mereka. Namun, bila mereka mau meninggalkan rumah tersebut dengan ikhlas, persilakan. [Ia bebas untuk membuat keputusannya sendiri berdasarkan hukum ataupun syariat]. Inilah perintah Allah Yang Maha Gagah Perkasa dan Maha Bijaksana, yang apabila tidak dilaksanakan akan mendapat hukuman. Petunjuk lainnya di dalam ayat ini ialah, apabila janda tersebut berkenan meninggalkan rumah warisan tersebut dikarenakan ia menikah lagi, hal itu afdhol, dan merupakan suatu keputusan yang baik. Pada sebagian masyarakat ada yang tidak menyukai bila seorang janda menikah lagi, meskipun hal ini baik. Huzur mengutip keprihatinan
Hadhrat Khalifatul Masih I r.a. bahwa di sebagian masyarakat seperti di India, pernikahan kembali seorang janda dianggap dhoif dan mencoreng kehormatan keluarga. Padahal, di dalam ayat ini Allah Taala mengingatkan kita, asma-Nya yang lain adalah Al Aziz ( Yang Maha Gagah Perkasa); Dia adalah Pemilik Segala Kemuliaan; Dia menyatakan, seorang janda hendaknya menikah lagi; maka ini adalah peringatan bagi mereka yang bertentangan dengan perintah-Nya.  
Ayat ketiga yang telah dibacakan, adalah mengenai janda-cerai. Pada kasus perceraian, Islam memerintahkan suatu masa iddah bagi seorang janda yang akan menikah lagi. Dimanapun di dalam Alqur'an telah dinyatakan, janganlah menghalang-halangi rencana pernikahan mereka bila mereka dapat membuat keputusan sendiri. Bila setelah bercerai seorang perempuan mendapati dirinya hamil, ia harus memberitahukan ex-suaminya. Dijaizkan bila pihak suami menunjukkan kasih sayangnya untuk rujuk kembali. Dan keluarga terdekat yang terkait diperintahkan agar jangan ikut campur untuk menghalang-halangi niat rujuk mereka. Huzur bersabda, ada keluarga dari pihak wanita yang berusaha menghalangi usaha rujuk mereka, yang bertentangan dengan kenginan si wanita itu. Beliau banyak menerima surat dari pihak wanita yang menyampaikan bahwa keluarganya (orang tua kedua-belah pihak) mendesak menghalang-halangi niat rujuk mereka dengan alasan keliru demi kehormatan keluarga besar, sehingga merusak perkawinan mereka. Huzur bersabda, ayat ini menyatakan wanita dan pria memiliki hak yang sama atas satu sama lain. Tali perkawinan yang didasari atas ikatan perjanjian satu sama lain hendaknya pihak suami maupun istri berusaha untuk memenuhinya. Adalah perintah syariat Islam yang merevolusi keadaan masyarakat dengan cara memberi hak yang sama kepada kaum wanita, yang tidak ada di dalam agama lainnya. 
 
Huzur bersabda, pada zaman sekarang ini perceraian sudah menjadi kasus yang lumrah. Pihak pria hendaknya membuat berbagai keputusan setelah merenungkan dan memahami perintah yang terkait dengan perkara ini secara mendalam. Mendalami dan mengamalkan perintah ini dapat membuat tiap rumah tangga menjadi sakinah-mawaddah. Ayat ini pun mengemukakan dalam beberapa hal, pihak suami memiliki kelebihan atas pihak istri atas dasar kewajiban dan tanggung jawab mereka sebagai kepala rumah tangga; oleh karena itu pihak istri pun hendaknya menghormati aspek ini. Huzur bersabda, pria diciptakan sebagai penjaga atas wanita, dalam hal ini mereka memiliki tanggung jawab untuk memelihara rumah tangga mereka, sebagaimana diperintahkan oleh Allah
Yang Maha Gagah Perkasa dan Maha Bijaksana. Dia-lah yang menetapkan hak-hak kaum pria maupun wanita; dengan menyisipkan kalimat Dia-lah Yang Maha Gagah Perkasa dan Maha Bijaksana menjadi jelas, bahwa kesewenang-wenangan yang melampaui batas kewenangan pria atas kaum wanita, Allah Yang Maha Gagah Perkasa senantiasa mengawasi mereka. Mereka dihargai memiliki kelebihan ini karena ada tuntutan untuk memenuhi kewajiban mereka. Jika mereka melaksanakannya, barulah mereka memperoleh hikmah kebaikan dari Allah Yang Maha Bijaksana. Inilah perintah-Nya Yang Maha Gagah Perkasa, yang senantiasa menginginkan kebaikan, yang bila tidak dilaksanakan akan merusak kedamaian hidup masyarakat. Dan barang siapa yang melampaui batas akan menerima hukuman-Nya.  
 
Huzur mendoakan semoga Allah memudahkan kita semua untuk memahami ajaran yang mulia ini. 
 
Selanjutnya [pada Khutbah Kedua] Huzur menghimbau jamaah agar mendoakan negara Pakistan. Sudah jelas bagi semua, keadaan di sana, pihak pemerintah, politisi maupun kaum mullah mereka, semuanya tampak bergerak ke arah yang dapat merusak negara tersebut. Semoga Allah melindungi negara tersebut, karena Pakistan didirikan dengan berbagai banyak pengorbanan. Jemaat Ahmadiyah pun memberikan berbagai pengorbanan besar pada waktu pendiriannya. Maka termasuk hubbul wathon minal iman bagi semua Ahmadi atau Pakistani di seluruh dunia untuk mendoakan negara tersebut. Pakistan telah diarahkan ke jurang kehancuran. Semoga Allah menyadarkan mereka, bila mereka tetap tak sadar, semoga ada orang-orang yang benar-benar mencintai bangsanya tampil berkuasa, untuk menciptakan kedamaian.
 

transltByMMA/LA111707; Edited byMP.BudiR/MarkazJAI

Please note: Department of Tarbiyyat, Majlis Ansarullah USA takes full responsibility of anything that is not communicated properly in this message.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terimakasih untuk komentar anda yang bertanggung jawab.

Related Post

LinkWithin

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...