Quran surah 2 ayat 189 menyatakan dengan tegas berkenaan dengan segala bentuk suap menyuap:
“Dan, janganlah makan hartamu di antara kamu dengan jalan batil, dan jangan pula kamu serahkan harta itu sebagai suapan kepada para penguasa supaya kamu dapat memakan sebagian harta dengan cara berbuat dosa, padahal kamu mengetahui.”