Tampilkan postingan dengan label skb. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label skb. Tampilkan semua postingan

Minggu, 20 Maret 2011

Cukup Sudah untuk Ahmadiyah


Ketika Joni Jailani yang berusia 55 tahun menjadi kepala desa Ciaruteun Udik di Bogor dua tahun lalu, tidak pernah terlintas dalam pikirannya bahwa dia akan masuk dalam surat kabar, apalagi dalam artikel yang sama dengan ketua Majelis Ulama Indonesia serta kepala kantor Departemen Agama setempat.

Namun persis itulah apa yang terjadi tak lama setelah 33 orang dari sesama warga desanya, termasuk anak-anak, menyatakan mereka ingin kembali ke kelompok Islam mainstream - setelah sekian lama telah memilih menjadi pengikut dari sekte Ahmadiyah yang kontroversial.

"Artikel ini mengatakan kebenaran, tetapi berita di televisi sudah berlebihan," kata Joni kepada The Jakarta Globe, menunjuk ke sebuah artikel baru-baru ini diterbitkan oleh sebuah koran lokal, yang katanya akan dibingkai dan diletakkan di dinding sebagai pengingat akan "prestasi"-nya dalam mengkonversi mereka yang mengikuti sekte yang "menodai" keyakinan.

"Tidak pernah ada intimidasi, pemaksaan atau bahkan persuasi, sebagaimana laporan televisi. Para Ahmadi sini hanya ingin hidup damai dengan tetangga mereka. Ya, beberapa dari mereka memutuskan untuk tinggal dengan Ahmadiyah dan pergi, tetapi apa untungnya melakukan itu? Di tempat baru pun mereka tidak akan diterima, karena keyakinan mereka. "


Senin, 07 Maret 2011

Djoko Suyanto: Pemerintah Tidak Bisa Melarang Kepercayaan

TEMPO Interaktif, Jakarta - Pemerintah memang belum memberi keputusan untuk menanggapi desakan pembubaran aliran Ahmadiyah di Indonesia. Tapi, sikap pemerintah sudah jelas, sebuah kepercayaan tidak bisa dilarang. "Bagaimana pun, kita tidak boleh membekukan atau melarang kepercayaan orang," kata Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Djoko Suyanto kepada Tempo, Minggu (6/3).

Sedangkan mengenai munculnya peraturan-peraturan daerah soal pelarangan aktivitas Ahmadiyah, menurut Djoko, aturan-aturan tersebut harus mengacu pada dua landasan, yakni, Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 dan Pasal 29 serta Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri soal Ahmadiyah. "(Dua aturan) itu harus menjadi dasar peraturan daerah," ujarnya.

Sabtu, 05 Maret 2011

Azyumardi Azra: Mendagri Harus Cabut SK Pelarangan Ahmadyah

Liputan6.com, Jakarta: Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi harus segera mencabut surat keputusan pelarangan Ahmadiyah yang telah dikeluarkan beberapa pemerintah daerah. Demikian diungkapkan pengamat politik Azyumardi Azra dalam seminar bertajuk "International Seminar on Islam, Piece, and Justice" di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Sabtu (5/3).

Related Post

LinkWithin

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...