Tampilkan postingan dengan label Konsitusi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Konsitusi. Tampilkan semua postingan

Rabu, 16 April 2014

MENCARI SOSOK PEMIMPIN YANG WARAS

Daoed Joesoef dalam Koran Kompas terbitan 19 Maret 2014 dengan judul “Bapak Bangsa” menulis; Suatu negara besar tidak mungkin diurus secara amatiran. Gambaran tersebut sangat sesuai dengan kondisi Indonesia saat ini, dengan berbagai perbuatan korupsi, tindakan kekerasan, ketidakadilan, kerusakan lingkungan dan lain-lain yang menggambarkan terjadinya salah urus dalam pengelolaan negara. Kejadian salah urus negara ini jelas-jelas tidak dapat dipisahkan dari kerja para pemimpin yang ada di tingkat mana pun.

Lantas, sosok pemimpin seperti apa yang dapat diharapkan untuk tidak lagi mengulangi salah urus mengelola negara sebesar Indonesia ini? Mahfud MD dalam Sarasehan Kebangsaan NU Menjelang Pemilu di PW NU Jawa Tengah, Minggu 23 Maret 2014 menyampaikan; Pemilu Jangan Lahirkan Pemimpin Tidak Sehat. Suatu pemikiran yang sederhana tetapi sungguh memiliki perspektif yang sangat jelas, yaitu hanya melalui pemimpin-pemimpin yang sehat, Indonesia baru akan mampu untuk tampil sebagai negara dan bangsa yang besar, sejajar dengan bangsa-bangsa maju yang lain.

Senin, 21 Februari 2011

Ketua MK: Perda Tidak Boleh Bertentangan dengan Kesatuan Ideologi

Ketua MK, Moh. Mafud MD (kiri), saat menjadi 
narasumber dalam konferensi ICRP di Jakarta.
Jakarta, MKOnline - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Moh. Mahfud MD menyatakan, negara tidak boleh memberlakukan hukum agama. Dalam arti, negara tidak boleh mewajibkan apa yang diwajibkan oleh agama dan tidak boleh melarang apa yang dilarang oleh agama. Namun demikian, negara harus melindungi setiap warga negara yang ingin menjalankan ajaran agama.

“Itulah bedanya antara mewajibkan dengan melindungi, dalam hal pemberlakuan hukum agama,” ungkap Mahfud saat menjadi narasumber Konferensi Tokoh Agama Indonesian Conference Religion & Peace “Meneguhkan Kebebasan Beragama di Indonesia” pada Senin (5/10) di Wisma Serba Guna, Istora Senayan, Jakarta.

Dalam kesempatan itu Mahfud juga menyinggung masalah perda syariah yang dibuat berdasarkan kekuatan mayoritas di suatu tempat. Dijelaskannya, bila hal itu dibiarkan, nanti di tempat lain bisa membuat perda sendiri sesuai agama mayoritas daerah tersebut. Ia mencontohkan, orang Aceh akan membuat perda syariah karena mayoritas penduduknya Islam.

“Maka di Bali, orang harus boleh membuat perda sesuai hukum Hindu, karena mayoritas penduduknya beragama Hindu,” tambahnya.

Namun Mahfud tetap menilai munculnya perda semacam itu bertentangan dengan prinsip kesatuan ideologi dan teritori. Oleh karena itu, menurutnya, hal itu tidak benar bila dilihat dari prinsip penuntun hukum. Prinsipnya, keberadaan hukum-hukum seperti itu tidak diperbolehkan.

Konferensi Tokoh Agama yang berlangsung dua hari itu, juga menampilkan narasumber MM Billah yang mantan Komisioner Komnas HAM, dan beberapa narasumber lainnya. (Nano Tresna A.)

>> Baca di laman aseli <<

Related Post

LinkWithin

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...