Selasa, 17 Agustus 2010

Bukankah Ahmadiyah Islam?

Belakangan ini berkembang opini kafir mengkafirkan di kalangan umat islam. Semua merasa benar dan bahkan paling benar. Dengan tanpa menggali dan mengkaji lebih dalam, semua diputuskan dengan tidak merujuk kepada sumber ajaran yang utama, Quran dan Sunnah.

Kelompok muslim minoritas seperti Ahmadiyah misalnya, adalah salah satu korbannya. Hanya karena berbeda penafsiran dengan mayoritas, mereka lantas dicap keluar dari islam dan bahkan dilarang menyatakan diri sebagai islam. Gilanya, bahkan semua kegiatan peribadahannya pun dapat dianggap sebagai penodaan Agama!! Membuat agama baru adalah pilihannya. Jika tidak, maka kelompok-kelompok radikal dan suka berbuat anarkhis siap untuk berbuat huru-hara. Dan jika hal seperti itu sampai terjadi, maka justru kesalahan ditimpakan kepada kelompok minoritas. Karena merekalah masyarakat menjadi resah. Pemerintah lalu didesak untuk menindak kelompok yang dianggap telah meresahkan tersebut. Sungguh sebuah ironi. Bagaimanapun juga hal tersebut sangat bertentangan dengan logika akal serta hati nurani.

Padahal berkenaan dengan keislaman seseorang, tidak ada hak bagi siapapun untuk mengaturnya. Seseorang yang mengaku dirinya sebagai orang islam dan mengamalkan semua rukun iman serta rukun islam, maka tiada hak bagi siapapun untuk mengeluarkannya dari islam. Berikut ini adalah salah satu dalil yang menerangkan bagaimana Yang Mulia Rasulullah saw memberi batasan yang terang dan tanpa perlu perumusan yang berbelit-belit dari para ulama mengenai ke-muslim-an seseorang:



وعن أنس بن مالك رضي الله عنه قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : مَنْ صَلىَّ صَلاَتَنَا، وَاسْتَقْبَلَ قِبْلَتَنَا، وَأَكَلَ ذَبِيْحَتَنَا، فَهُوَ المُسْلِمُ، لَهُ مَالَنَا، وَعَلَيْهِ مَا عَلَيْنَا.

Dari Anas bin Malik rhu berkata, Rasulullah saw bersabda, “Barangsiapa shalat seperti kami shalat, menghadap kiblat kami dan memakan sembelihan kami maka dia muslim, dia mendapatkan hak sama dengan kami dan atasnya kewajiban yang sama dengan kami.” (HR. al-Bukhari)

Hadits ini merupakan dalil bahwa barangsiapa tidak shalat seperti kami dan tidak menghadap kiblat kami maka dia bukan muslim.

Ibnul Qayyim (kitab ash-Shalah hal. 487) berkata tentang hadits ini, “Sisi pengambilan dalil dari hadits ini dari dua sisi, pertama: Nabi saw hanya menjadikannya muslim dengan tiga perkara ini, dia tidak menjadi muslim tanpanya. Kedua: Apabila dia shalat dengan menghadap ke Timur maka dia bukan muslim sehingga dia shalat kepada kiblat kaum muslimin, lalu bagaimanakah jika dia meninggalkan shalat sama sekali?”

(Rujukan al-Mughni Ibnu Qudamah, al-Majmu’ Imam an-Nawawi, Ta’zhim Qadr ash-Shalah al-Marwazi, ash-Shalah Ibnul Qayyim, Fatawa al-Lajnah ad-Da`iamah, disusun oleh Syaikh Ahmad ad-Duweisy).

Note: Berdasarkan hadis diatas, Ahmadiyah jelas masih dalam lingkungan Islam dan tidak boleh dikatakan kafir atau keluar dari Islam.

Referensi:  http://alsofwah.or.id/cetakfiqih.php?id=74

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terimakasih untuk komentar anda yang bertanggung jawab.

Related Post

LinkWithin

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...