Sabtu, 05 Maret 2011

Azyumardi Azra: Perda Pembekuan Ahmadiyah Inkonstitusional

Sabtu, 05 Maret 2011 , 13:13:00 WIB
Laporan: Kristian Ginting

RMOL. Peraturan daerah yang melarang kegiatan Jamaah Ahmadiyah adalah inkonstutisional. Pemerintah pusat juga dianggap tidak tegas dan membiarkan polemik hingga pemimpin di daerah mengambil langkah sendiri.

"Menurut saya Perda atau SK pelarangan Ahmadiyah itu inkonstitusional. Tak jauh berbeda dengan Surat Keputusan Bersama (SKB). Mendagri harus mencabut Perda semacam itu," ujar cendekiawan Muslim, Azyumardi Azra, kepada wartawan di Hotel Sahid Jakarta, Sabtu (5/3).

Menurutnya, munculnya Perda-Perda itu di saat SKB masih problematis dan tidak ada langkah apapun dari pemerintah untuk memperjelas isi SKB.

"Yang diperlukan bukan Perda yang bisa saja ditarik seperti karet. Saya kira kalau Ahmadiyah ini status quo dengan SKB, maka SKB yang harus disosialisasikan, tegaskan isi SKB, supaya masyarakat tidak melakukan tindakan main hakim sendiri," ucap Azyumardi.

Dia juga menyarankan Ahmadiyah untuk menahan diri dan jangan lagi bersifat eksklusif. "Perda bisa mendorong emosi," tegasnya.[ald]

Sumber: Rakyat merdeka online 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terimakasih untuk komentar anda yang bertanggung jawab.

Related Post

LinkWithin

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...