Rabu, 26 Oktober 2016

Ini Problem Kenegaraan

oleh Firmansyah
*Sebuah reportase hasil diskusi mengenai Penolakan Pencatatan Pernikahan oleh KUA atas warga Ahmadiyah di Tasikmalaya.
==========
Kami berangkat menghadiri undangan Focus Group Discussion (FGD). Mln Aang, Nanang, Doni, Diyana, Dedem dan saya, menunggangi Terios silver. Dede dan istri berboncengan. Yuda sendirian. Naik motor. Ia pengantin baru. Permohonan pencatatan nikahnya, ditolak KUA Cihideung. Tiba di kantor Peradi sekira pukul 13an WIB. Sebelum masuk, bertemu Dadang. Ia (sedang) memarkir Terios putih. Total 10 orang dari Ahmadiyah.
Di ruang depan kantor, ada 2 orang staff. Suara beberapa orang, terdengar dari ruang dalam. Kami langsung duduk. Nonton tv. Suguhan kue datang10an menit kemudian. Tak lama, Aminudin (Sekretaris MUI Kota Tasikmalaya) tiba. Menyusul, Atang dari LKAHAM. Duduk. Persis, sebelah kanan saya. Kami berbincang. Say hello.
Moderator membuka diskusi. Sekira pukul 14an WIB. Setelah Andi tiba. Ia sekretaris DPC Peradi Kota Tasikmalaya. "Solusi Hambatan Pernikahan Jema'at Ahmadiyah Indonesia. Jadi tema. FGD kali ini.
Saya sempat khawatir. Pejabat-pejabat terkait tak menghadiri FGD. Ini sudah mulai. Baru ada wakil MUI.
Sekira 5an menit berjalan, Fauz Noor, dari Lakpesdam NU, juga hadir. Bergabung. Ikut berdiskusi.
Kasi Bimas Kemenag Kota Tasikmalaya tiba, sekira 15an menit kemudian. Disusul Kasi Bimas Kemenag Kab. Tasikmalaya, sekira 30an menit. Rombongan. Bersama Kepala KUA Tenjowaringin, Cigalontang, Singaparna dan Sukaratu.
Fatwa MUI. Pada 1980. Yang ditegaskan (lagi) pada 2005. Ahmadiyah adalah sesat dan menyesatkan. Mulainya dari situ. Para pejabat Kemenag. KUA. Dilematis. Terjadi konflik batin. Gamang. Di lapangan. Ini soal rasa. Identitas bicara. Penghormatan pada ulama (sepuh). Tradisi. Mengakar. Kuat. Ahmadiyah (masih) belum diakui sebagai Islam. Syar'i menyelimuti konstitusi NKRI.
Kasi Bimas Islam Kota Tasikmalaya menyatakan, "Ternyata Fatwa MUI mengikat pada kami...."
Mereka pun (kadang) merasa terhakimi. Dituduh diskriminatif. Pada Ahmadiyah. Ditekan yang lain, saat menikahkan orang Ahmadiyah. Saat ini, SKB 3 Menteri soal Ahmadiyah masih ada. Fatwa MUI pun belum pernah direvisi. Mengemuka. Saya kira, ini hati yang bicara. Prihatin untuk bapak-bapak.
Mln Aang. Memaparkan. Ahmadiyah tak pernah keluar dari rukun Iman dan rukun Islam. Organisai legal. Berbadan hukum.
Di dalam UUD'45 dan UU HAM, sebenarnya (sudah) diatur hak untuk menikah. Artinya tak boleh ada larangan atau paksaan menikah, hanya karena yang bersangkutan itu, Ahmadiyah atau bukan. Sementara, KUA dan PPN termasuk penyelenggara negara. Salah satu tugas KUA adalah menerbitkan dan mencatatkan pernikahan. Jika menolak, itu (sudah) melanggar tugasnya sebagai pejabat publik.
Bagaimana jika penolakan nikah terjadi?
Ada mekanisme. Calon suami atau wali nikah dapat mengajukan keberatan. Itsbat nikah.
Namun, Andi menyatakan, itsbat itu, dari awal tidak ingin dicatatkan. Sementara JAI, berkehendak dicatat. Namun ditolak. Ia lantas mempertanyakan surat pernyataan keluar dari Ahmadiyah. Apakah itu termasuk dalam pasal 5, PMA No. 2?
Praktiknya, terkadang permohonan keberatan tentang kehendak nikah tidak dapat diproses. Pengadilan agama. Alasannya, tak ada formnya.
Pada dasarnya, regulasi sama. Fatwa MUI pun sama. Kenapa eksekusinya berbeda?
Seharusnya, negara melakukan eksekusi terhadap regulasi yang ada. Namun, tampak (sekali) negara tebang pilih. Pada kasus Ahmadiyah. Mereka disergap catatan. Tendensi (motif) apa yang dilakukan pencatat nikah?
Saya kira, aspek kedewasaan masyarakat dalam keberagaman, (sangat) berpengaruh. Mau menerima perbedaan. Hidup dalam bingkai NKRI. Mengamalkan. Bhinneka Tunggal Ika.
Ini problem kenegaraan.
Nagarawangi, 261016

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terimakasih untuk komentar anda yang bertanggung jawab.

Related Post

LinkWithin

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...