Selasa, 29 Juli 2008

IBU – IBU SEWAAN

Oleh: Abdul Majid

Salah satu dari banyak masalah yang dihadapi oleh dunia Kristen adalah persoalan poligami dan perceraian yang adalah terlarang menurut ajaran agama Kristen. Walaupun pada kenyataannya banyak nabi dalam Al-Kitab (Bibel), khususnya para nabi yang masyhur seperti Ibrahim (Abraham), Yakub, Daud, Sulaiman, mengamalkan poligami, keberatan utama atas ajaran-ajaran Islam oleh kaum Kristen adalah terhadap poligami; dan meskipun Al-Kitab (Perjanjian Lama) mengizinkan perceraian, [namun] Perjanjian Baru tidak mengizinkan. Satu-satunya dasar yang dengan itu perceraian diizinkan oleh Perjanjian Baru adalah Zina (Matius 19:9). Tetapi, selain zina, penyakit/kerusakan mental dan fisik juga telah dimasukkan dan diakui oleh hukum di banyak Negara Kristen, sebagai dasar yang sah untuk perceraian, dengan hasil bahwa peristiwa-peristiwa perceraian telah terjadi melampaui batas-batas kewajaran.

Manakala doktrin perceraian telah diakui (diadopsi) oleh kaum Kristen [dalam hukum negara mereka], poligami masih sangat terlarang sehingga bahkan para penganut agama-agama lain, misalnya Islam, yang mengizinkan poligami, tidak dapat menikahi lebih dari satu istri.
Tak ada yang dapat mengingkari kenyataan bahwa keadaan-keadaan dapat timbul dimana pernikahan yang kedua menjadi satu kebutuhan (hajat) hidup. Misalnya, jika seorang wanita tak produktif (mandul) dan tak mampu melahirkan anak karena beberapa kelemahan bawaan (alami), yang karenanya wanita itu tidak dapat disalahkan atau dimintai tanggung jawabnya, atau menderita beberapa kelemahan fisik sehingga dia tidak mampu untuk melaksanakan kewajibannya [sebagai istri], satu-satunya jalan keluar untuk suami adalah menikahi istri kedua dengan maksud untuk mempunyai anak dan memenuhi kebutuhan biologisnya tanpa berbuat tindakan-tindakan jahat dan tak bermoral.
Sebagai hasil dari pelarangan poligami, pasangan-pasangan yang telah menikah, yang tidak punya anak karena istrinya mandul, menempuh pilihan dengan cara mengambil ibu-ibu sewaan (pinjaman) yang tak wajar. Di bawah perjanjian ini, seorang wanita lain (yang bukan istrinya), sudah nikah atau masih lajang, disewa dengan harga tertentu dan diinseminasi (disuntik) dengan sperma (air mani) dari suami yang menyewa melalui cara mekanis, sebagai ganti hubungan [kelamin] langsung yang akan menjadi perbuatan zina di luar nikah. Pertentangan-pertentangan mengkhawatirkan timbul seperti misalnya pada satu perjanjian yang telah dibuktikan pada kasus ibu pinjaman itu, Mary Beth Whitehead, dilaporkan dalam surat kabar the Democrat dan Chronicle tanggal 5 dan 7 Januari 1987 yang disewa oleh William dan Elizabeth Stern dengan kontrak 10.000 dollar, dan disuntik dengan sperma dari William Stern. Sang ibu sewaan itu menolak untuk menyerahkan bayinya sesudah lahir dan masalah ini sedang disidangkan di sebuah Pengadilan Tinggi di New Jersey.
Sehubungan dengan keadaan ini, ajaran-ajaran Islam, yang mengizinkan poligami dalam keadaan-keadaan tertentu, secara nyata akan tampak sesuai dengan hal-hal yang sering dijumpai dalam kebutuhan-kebutuhan hidup manusia. Sungguh merupakan paradoks bahwa sebagian orang yang mencela ajaran-ajaran Islam sehubungan dengan poligami dan perceraian dan mereka terpaksa mengamalkannya dalam satu atau lain bentuk. Cerai, yang tidak diizinkan dalam ajaran agama Kristen, kecuali lantaran zina, telah diadopsi dan diamalkan demikian seringnya sehingga banyak pernikahan [di negeri mereka] berakhir dengan perceraian. Karena halangan-halangan ditetapkan pada perceraian dan poligami [maka] banjir perzinaan sedang dibiarkan, jika bukan disetujui, sebagaimana dinyatakan dalam the New Encyclopaedia Britannica:
“Monogami yang kaku diperkenalkan kepada umum dan secara luas membiarkan praktek-praktek zina, yang Gereja Katolik Roma menganggap sebagai yang lebih dapat ditoleransi dari pada perceraian.” (AWAKE – November 8, 1985 – page 10).
Akan halnya poligami, yang secara resmi belum diakui, seperti halnya perceraian, sedang diamalkan dalam bentuk ibu-ibu sewaan yang berisi pengakuan-pengakuan pada kenyataan bahwa ajaran-ajaran Islam mengenai poligami dan cerai adalah benar-benar sesuai dengan fitrat manusia dan merupakan satu jalan untuk memenuhi keperluan-keperluan manusia. Al-Qur’an mengatakan: “Orang-orang yang kafir itu sering kali (dengan perbuatan mereka) menginginkan kiranya mereka menjadi muslim.” (QS 15:3). Yang secara nyata bermakna bahwa dengan cara apapun juga orang-orang kafir mencela ajaran-ajaran Islam, mereka akan terpaksa (oleh keadaan) untuk mengikutinya.

Sumber: The Review Of Religions, August 1987, hal. 12-13.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terimakasih untuk komentar anda yang bertanggung jawab.

Related Post

LinkWithin

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...