Jumat, 08 Agustus 2008

Menolak Stigmatisasi terhadap Homoseksual dan Biseksual dalam Kasus Mutilasi yang Merendahkan Martabat Kemanusiaan

Press Release

Menolak Stigmatisasi terhadap Homoseksual dan Biseksual dalam Kasus Mutilasi yang Merendahkan Martabat Kemanusiaan


Kasus pembunuhan yang diduga dilakukan oleh Very Idam Henyansah atau Ryan terhadap Heri Santoso pada tanggal 17 Juli 2008 di Depok menjadi berita 'panas'. Berita semakin kuat setelah tersangka melakukan pembunuhan karena rasa marah yang berlebihan terhadap korban. Dari pengakuan tersangka juga bahwa dirinya adalah seorang gay telah dimanfaatkan oleh media massa dan banyak pihak untuk memuat berita secara bias pada persoalan orientasi seksual.



Pemberitaan- pemberitaan tersebut dan opini dari para 'ahli' (umumnya psikolog dan kriminolog) yang dimintai pendapat tidak lagi berfokus pada kasus kriminal yang dilakukan tersangka tetapi mengkaitkan persoalan kriminal (mutilasi) dengan sikap emosi dari kelompok homoseksual, maka pandangan negatif terhadap Lesbian, Gay, Biseksual dan Transeksual/ Transgender (LGBT) semakin berkembang di masyarakat secara luas.



Terlebih judul dan isi berita yang diangkat tampak tidak mengerti dan menyatakan kebencian terhadap homoseksual (homofobia). Padahal tindakan melawan hukum dalam hal ini mutilasi dapat saja dilakukan oleh siapa pun. Tetapi karena tersangkanya adalah seorang homoseksual maka yang lebih dikedepankan justru orientasi seksualnya bukan tindakan melawan hukumnya. Kejadian ini akan berbeda apabila yang melakukan tindakan sama adalah heteroseksual.



Situasi ini jelas sangat merugikan keberadaan kelompok homoseksual maupun biseksual secara khusus dan LGBT secara umum, di mana mereka semakin sulit untuk dapat hidup aman dan bebas dari stimanisasi dari masyarakat. Kondisi ini diperparah oleh pendapat sebagian psikolog maupun kriminolog yang ikut memperkuat stigma terhadap homoseksual dengan mengatakan kelompok ini menyimpang, tidak sehat, sehingga layak disembuhkan.



Analisa ini jelas sangat bertentangan sekali dengan perkembangan ilmu pengetahuan yang ada sekarang dalam melihat orientasi seksual.



Menurut Pedoman Penggolongan dan Diagnosis Gangguan Jiwa (PPDGJ) III (1993) yang sudah tidak lagi menyebutkan homoseksualitas sebagai gangguan jiwa. Dalam PPDGJ II (1983) hanya homoseksualitas ego-distonik (di mana orangnya merasa terganggu oleh homoseksualitasnya) yang digolongkan sebagai gangguan jiwa.



Untuk itu kami dari gabungan masyarakat sipil yang peduli terhadap penghormatan keberagaman seksual sebagai bagian dari hak asasi manusia menyampaikan sikap sebagai berikut:



1. Rasa bela sungkawa yang sedalam-dalamnya dan turut berduka cita kepada keluarga yang menjadi korban pembunuhan dan Mutilasi.



2. Menghimbau kepada semua pihak –khususnya media massa , untuk dapat memberitakan kasus kriminal yang diduga dilakukan oleh Ryan tidak dihubungkan dengan orientasi seksual yang akibatnya dapat memberikan stigmatisasi kepada kelompok homoseksual dan biseksual secara khusus dan LGBT secara umum.



3. Kepada pihak penyidik (kepolisian) yang menangani tersangka kasus Mutilasi (Ryan) untuk tetap menjunjung tinggi nilai–nilai kemanusiaan dalam penanganan kasus dengan tidak merendahkan pilihan orientasi seksual seseorang.



4. Meminta kepada masyarakat untuk dapat bersikap adil dalam melihat persoalan kriminal dari aspek yang lebih luas tanpa langsung menghubungkan orientasi seksual seseorang dengan tindakan yang dilakukannya.





Jakarta , 24 Juli 2008



Masyarakat Sipil Peduli Penghapusan Stigmatisasi Kelompok Homoseksual dan Biseksual :



Ardhanary Institute, Arus Pelangi, Forum Komunikasi Waria, Institute Pelangi Perempuan, Yayasan Jurnal Perempuan, Kalyanamitra, Kapal Perempuan, Kartini Networking, Koalisi Perempuan Indonesia, LBH Masyarakat, Our Voice, Srikandi Sejati, Violet Grey



Kontak

Toyo 0813-761-925- 16

Agustine 0818-8080-76



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terimakasih untuk komentar anda yang bertanggung jawab.

Related Post

LinkWithin

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...