Selasa, 13 Mei 2008



Akar Djati

Celebrating Diversity, Strengthening Solidarity: A Message From Cirebon

PERNYATAAN SIKAP

Negara Seharusnya Bersikap Tegas, Adil dan Netral Terhadap Semua Penganut Agama, Aliran Kepercayaan dan Sekte

Kekerasan berbasis agama semakin marak terjadi hampir di tiap daerah di Indonesia, khususnya Jawa Barat. Kekerasan yang diikuti dengan diskriminasi, subordinasi, stigmatisasi bahkan kriminalisasi terhadap beberapa keyakinan ini sama sekali tidak mendapat tindakan tegas dari pemerintah. Pemerintah dinilai telah lalai dalam melindungi, menghormati dan memenuhi hak-hak warga negara minoritas, khususnya minoritas agama. Serta tidak adanya pengusutan hukum secara tuntas terhadap para pelaku pelanggaran, termasuk pelanggaran yang menimpa Jemaat Ahmadiyah Indonesia.


Menyikapi soal rencana pembubaran Ahmadiyah oleh pemerintah, menurut hasil pertemuan intensif antara Depag dan Kejari, kami menilai negara telah melakukan pelanggaran terhadap konstitusi NKRI yang tertuang dalam UUD 1945 dan UU No.39 Tahun 1999 serta UU No.12 Tahun 2005 mengenai kebebasan memeluk agama dan keyakinan serta mendapat perlakuan yang sama didepan hukum.

Rencana pembubaran ini berpotensi pada pecahnya persatuan dan kesatuan NKRI, memperluas konflik horisontal, serta dapat menurunkan harkat dan martabat bangsa dimata internasional sebagai salah satu negara yang ikut serta meratifikasi kovenan hak sipil dan politik.

Oleh karenanya, kami mendesak pemerintah, aparat negara, elemen negara, organisasi keagamaan, dan elemen masyarakat lainnya sebagai berikut:

  • Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia menjamin hak asasi bagi setiap warga Negara Republik Indonesia, sebagaimana tertuang dalam UUD 1945 Pasal 28 E dan UU No.39 Tahun 1999 Mengenai Jaminan Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan;
  • Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah bangsa yang majemuk dalam agama, keyakinan, etnis, budaya, jenis kelamin, dan lain-lain;
  • Ajaran semua agama, nilai-nilai adat Nusantara yang mengajarkan dan mewajibkan kepada penganut dan pemeluknya untuk selalu bersatu, bertindak adil, saling menghormati dan menyayangi kepada sesama manusia;
  • Bangsa Indonesia membutuhkan situasi yang kondusif untuk membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia yang adil, makmur, sejahtera, aman, demokratis, patuh terhatap hukum dan konstitusi yang berlaku
  1. Menyerukan kepada seluruh masyarakat wilayah III Cirebon untuk menghormati, bertoleransi, berdamai pada tiap-tiap perbedaan yang ada di masyarakat dan bertindak berdasarkan hukum dan ketentuan yang berlaku;
  2. Menuntut kepada para aparat negara untuk mengusut segala tindak kekerasan yang terjadi di wilayah III Cirebon ini dengan adil dan beradab sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
  3. Menuntut kepada para aparat Negara untuk berbuat adil dan beradab kepada setiap warga negara tanpa melihat latar belakang agama, keyakinan, etnis, golongan, adat, budaya, jenis kelamin, dan lain-lain;
  4. Menuntut kepada aparat negara untuk menegakkan hukum, melindungi setiap warga negara Indonesia secara adil, beradab, aman dan nyaman tanpa melihat latar belakang agama, keyakinan, etnis, golongan, adat, budaya, jenis kelamin, dan lain-lain;
  5. Menyerukan kepada seluruh masyarakat wilayah III Cirebon agar tidak mengeksploitasi SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan) untuk kepentingan apapun.

Cirebon April 2008,

Ttd.

AKAR DJATI

PP. Lakpesdam NU Jakarta, PC Lakpesdam NU Cirebon, PC Lakpesdam NU Majalengka, PC Lakpesdam NU Indramayu, PC LDNU Majalengka, Fahmina Institute, Forum Lintas Iman Cirebon (Forum Sabtuan), Budha Sasana, LBH Bandung, PMII Kabupaten Cirebon, MKAI, Gereja Kristen Pasundan (GKP) Bandung, PGIS, Desantara Depok, JIMM (Jaringan Intelektual Muda Muhammadiyah) , PBHI Jabar,

Jaringan Kerja Pemantauan dan Advokasi Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (PAKB2), Pesantren Al-Mizan Majalengka.

Sekretariat: PP. Al-Mizan Majalengka

Jln. Raya Timur No.456/2

Cibolerang, Jatiwangi 45454

Majalengka Jawa Barat



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terimakasih untuk komentar anda yang bertanggung jawab.

Related Post

LinkWithin

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...