Kamis, 31 Maret 2011

Kepada Saudaraku Yang di Tangannya Ada Kekuasaan

Oleh: M. Qasim Mathar

Saya mulai tulisan ini dengan harapan manusia bisa meresapkan ideal moral (ruh) yang terkandung di dalam ayat-ayat suci Alquran yang artinya sebagai berikut. "Ajaklah manusia ke jalan Tuhanmu dengan hikmah, wejangan yang baik, dan debatlah mereka dengan cara tercanggih. Sesungguhnya Tuhanmulah yang paling tahu siapa yang sesat dari jalan-Nya dan Dia yang paling tahu siapa yang mendapat petunjuk". "Dan Kami telah turunkan kepadamu Alkitab (Alquran) dengan kebenaran, membenarkan apa yang sebelumnya, yaitu kitab-kitab (yang diturunkan sebelumnya), dan menjadi tolok ukur bagi kitab-kitab itu, maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu. Bagi tiap umat di antara kalian, kami jadikan masing-masing jalan dan metode. Sekiranya Allah mau niscaya Dia jadikan kalian satu umat saja. Akan tetapi, Dia mau menguji kalian tentang pemberian-Nya kepada kalian.
Maka berpaculah berbuat kebaikan, kepada Allah tempat kembali kalian semua, lalu Dia memberitahu kalian perihal yang kalian perselisihkan." Janganlah sekali-kali kebencian kepada satu kaum mendorong kalian untuk tidak fair; fair-lah karena itulah (jalan) terdekat kepada ketakwaan."

Kamis, 24 Maret 2011

Pakistanisasi Indonesia

Oleh: Moh Yasir Alimi, Canberra | TheJakartaPost.com


Image dari okezone.com
Dekrit anti-Ahmadiyah di Jawa Barat dan di Jawa Timur telah memicu kekhawatiran di antara hati banyak orang bahwa negara ini menuju "Pakistanization".
Pakistan adalah "sebuah laboratorium penyalahgunaan atas nama agama" dan jalan Pakistan dalam kekerasan keagamaan yang intens dimulai dengan peraturan anti-Ahmadiyah.
Pada tahun 1984, Presiden Zia ul Haq mengadopsi Ordonansi XX untuk meng-kriminalisasi terhadap kegiatan pengikut Ahmadiyah. Pakistan senantiasa beralasan bahwa pelarangan Ahmadiyah atau menyatakan Ahmadiyah sebagai non-Muslim akan menghapus kekerasan terhadap Ahmadiyah dan akan menstabilkan negara itu.
Bagaimanapun juga argumen yang kini biasa digunakan oleh kelompok Islam garis keras dan beberapa pejabat negara di Indonesia ini, adalah omong kosong.


Minggu, 20 Maret 2011

Cukup Sudah untuk Ahmadiyah


Ketika Joni Jailani yang berusia 55 tahun menjadi kepala desa Ciaruteun Udik di Bogor dua tahun lalu, tidak pernah terlintas dalam pikirannya bahwa dia akan masuk dalam surat kabar, apalagi dalam artikel yang sama dengan ketua Majelis Ulama Indonesia serta kepala kantor Departemen Agama setempat.

Namun persis itulah apa yang terjadi tak lama setelah 33 orang dari sesama warga desanya, termasuk anak-anak, menyatakan mereka ingin kembali ke kelompok Islam mainstream - setelah sekian lama telah memilih menjadi pengikut dari sekte Ahmadiyah yang kontroversial.

"Artikel ini mengatakan kebenaran, tetapi berita di televisi sudah berlebihan," kata Joni kepada The Jakarta Globe, menunjuk ke sebuah artikel baru-baru ini diterbitkan oleh sebuah koran lokal, yang katanya akan dibingkai dan diletakkan di dinding sebagai pengingat akan "prestasi"-nya dalam mengkonversi mereka yang mengikuti sekte yang "menodai" keyakinan.

"Tidak pernah ada intimidasi, pemaksaan atau bahkan persuasi, sebagaimana laporan televisi. Para Ahmadi sini hanya ingin hidup damai dengan tetangga mereka. Ya, beberapa dari mereka memutuskan untuk tinggal dengan Ahmadiyah dan pergi, tetapi apa untungnya melakukan itu? Di tempat baru pun mereka tidak akan diterima, karena keyakinan mereka. "


Minggu, 13 Maret 2011

Dua Versi Ahmadiyah

Sejak tahun 2005, Ahmadiyah di Indonesia ada dua versi. Ada Ahmadiyah versi Ahmadiyah, dan ada Ahmadiyah versi MUI.
Ahmadiyah versi Ahmadiyah, meyakini Rasululah SAW., sebagai Khaataman-Nabiyyin (nabi terakhir, penutup segala nabi), dan sepenuhnya berpedoman kepada Al-Quran dan Sunnah Rasulullah SAW,.
Sedangkan Ahmadiyah versi MUI, tidak meyakini Rasululah SAW., sebagai Khaataman-Nabiyyin (nabi terakhir, penutup segala nabi), dan meyakini ada lagi nabi yang ke-26, bernama Mirza Ghulam Ahmad, dengan Tadzkirah sebagai kitab sucinya.

Demikian kutipan isi press release yang diterbitkan DPW JAI Jateng terkait sebuah artikel dalam Suara Merdeka Jumat, (11/03), hal. 2  berjudul: "Habib Lutfi Ajak Ahmadiyah Kembali ke Ajaran Yang Benar".


Jumat, 11 Maret 2011

Kritik atas Nalar Pelarangan Ahmadiyah

Oleh Saidiman Ahmad
Sebelumnya dimuat di Koran Tempo, 10 Maret 2011

Aktivitas seperti salat, berdoa, berdakwah, bakti sosial, rapat, mengaji, pendidikan, dan lain-lain pada dirinya tidak mengandung masalah. Hampir semua warga di Indonesia melakukan kegiatan semacam itu. Kenapa kegiatan-kegiatan itu menjadi terlarang hanya karena yang melakukannya adalah orang yang memiliki keyakinan yang bukan arus utama? Kalau boleh-tidaknya sebuah kegiatan didasarkan pada keyakinan pelaku, mestinya mencuri, membunuh, dan tindak kejahatan lain boleh, asalkan dilakukan oleh mereka yang memiliki keyakinan yang dianut mayoritas warga.
Kalau dasarnya keyakinan, mestinya yang dilarang pada Ahmadiyah adalah keyakinan. Tapi bagaimana melarang keyakinan yang bersemayam di lubuk hati? Rasa-rasanya negara belum memiliki penjara spiritual untuk menahan hati yang sesat.

Pasca-pembunuhan terhadap tiga warga Ahmadiyah di Cikeusik, Banten, muncul gejala yang sangat memprihatinkan. Memang Presiden Susilo Bambang Yudhoyono merespons cepat dengan memberi perintah agar mencari jalan legal untuk membubarkan organisasi yang sering membuat kekisruhan. Yang menarik, beberapa daerah justru merespons perintah Presiden itu dengan mengeluarkan peraturan pembekuan kegiatan Jemaat Ahmadiyah. Pemerintah daerah Pandeglang mengeluarkan larangan bagi anggota Ahmadiyah melakukan kegiatannya. Pemda Jawa Timur mengeluarkan perintah yang melarang semua kegiatan Ahmadiyah di Jawa Timur. Di Banjarmasin, pemerintah bahkan melarang penggunaan masjid Ahmadiyah. Adapun di Jawa Barat, gubernur mengeluarkan perintah pembekuan kegiatan Ahmadiyah.
Memang perintah Presiden yang dikeluarkan dalam perayaan Hari Pers Nasional di Kupang itu tidak langsung menyebutkan organisasi yang hendak dicarikan jalan pembubarannya. Sehingga perintah ini dengan cepat dimanfaatkan oleh kelompok-kelompok anti-Ahmadiyah untuk mengarahkan perintah pembubaran justru kepada Ahmadiyah, bukan kepada pelaku kekerasan. Menteri Hukum dan Has Asasi Manusia Patrialis Akbar malah lebih banyak membahas LSM-LSM ketimbang organisasi-organisasi kemasyarakatan pelaku kekerasan. Demikian pula Menteri Agama Suryadharma Ali, dia justru lebih banyak membahas bagaimana mencari solusi bagi Ahmadiyah ketimbang mencari jalan bagi pembubaran Ormas pelaku kekerasan.
Pelarangan Ahmadiyah di sejumlah daerah menjadi sangat berbahaya justru karena baru saja Ahmadiyah mengalami penganiayaan di luar batas kemanusiaan. Buah dari penganiayaan bukan mengkriminalkan pelaku, melainkan malah lebih menyudutkan korban.
*
Sebenarnya model penyelesaian masalah dengan melipatgandakan beban korban bukan baru pertama terjadi. Hal seperti ini juga terjadi pada peristiwa berdarah 1 Juni 2008. Saat itu massa Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB) diserang oleh massa Laskar Pembela Islam (LPI) milik Front Pembela Islam (FPI). Buah dari kekerasan yang dialami oleh AKKBB justru adalah dikeluarkannya Surat Keputusan Bersama (SKB) Dua Menteri dan Jaksa Agung tentang pelarangan aktivitas Ahmadiyah.
Viktimisasi korban adalah cara penyelesaian masalah yang sungguh tidak beradab. Peraturan daerah dan SKB Dua Menteri yang melarang aktivitas Ahmadiyah membawa pesan yang sangat kuat bahwa, jika Anda menginginkan suatu kelompok dilarang, lakukanlah kekerasan terhadapnya.
Para pengusul kebijakan pelarangan Ahmadiyah berpegang pada pendapat bahwa kekerasan terjadi karena suatu sebab. Mereka menganggap bahwa penyebab kekerasan adalah korban kekerasan itu sendiri. Dengan demikian, yang pertama-tama harus dipersalahkan adalah korban. Bagaimana mungkin menyalahkan korban pencurian dan penjarahan? Bukankah semua pencuri dan perampok seharusnya ditangkap dan bukan malah sibuk menyalahkan korban?
Dalam hal Ahmadiyah, logika bahwa kelompok ini mengundang kekerasan hanya karena mereka memiliki keyakinan yang berbeda dengan kebanyakan orang sungguh tidak bisa diterima. Kalau Ahmadiyah mengundang kekerasan karena mereka berbeda, seharusnya Ahmadiyah juga memiliki legitimasi yang sama untuk menyerang siapa saja yang berbeda dengan mereka. Kalau Ahmadiyah boleh dilarang karena mengundang kekerasan atas keberbedaan mereka, kenapa pemerintah tidak melarang juga kegiatan orang-orang yang berbeda dengan Ahmadiyah? Bukankah mereka juga mengundang kekerasan dari Ahmadiyah atas keberbedaan mereka dengan Ahmadiyah? Kalau dengan alasan perbedaan keyakinan agama pemerintah bisa melarang aktivitas suatu kelompok, maka bukankah sebaiknya pemerintah melarang semua kegiatan agama, karena mereka semua saling berbeda dan saling mengancam?
Mengatakan bahwa keyakinan agama mayoritas terancam oleh minoritas Ahmadiyah sangatlah tidak masuk akal. Bukankah yang seharusnya terancam adalah minoritas? Dengan segala sumber daya, mayoritas jauh lebih punya kekuatan untuk mengancam kelompok minoritas ketimbang sebaliknya. Kalau pelarangan didasarkan pada logika ancaman terhadap agama, maka seharusnya pemerintah melarang aktivitas kelompok mayoritas, karena merekalah yang paling mungkin memberi ancaman terhadap kelompok-kelompok yang lebih kecil.
Dalam hal keyakinan agama, pemerintah sama sekali tidak punya hak untuk menyatakan suatu kelompok lebih benar daripada yang lain. Iman atau keyakinan adalah sesuatu yang sangat subyektif. Kebenaran iman adalah kebenaran subyektif. Ia benar sejauh ia diyakini benar. Bagi mereka yang meyakininya, iman akan menjadi kebenaran absolut. Tapi bagi orang-orang lain yang tidak yakin, ia tidak bermakna apa-apa.
Melarang kegiatan Ahmadiyah karena Ahmadiyah memiliki keyakinan yang berbeda juga sangat problematis. Ada lompatan pemikiran dalam larangan tersebut. Masalah, kalaupun itu benar, pada Ahmadiyah adalah keyakinan, bukan pada aktivitas. Aktivitas seperti salat, berdoa, berdakwah, bakti sosial, rapat, mengaji, pendidikan, dan lain-lain pada dirinya tidak mengandung masalah. Hampir semua warga di Indonesia melakukan kegiatan semacam itu. Kenapa kegiatan-kegiatan itu menjadi terlarang hanya karena yang melakukannya adalah orang yang memiliki keyakinan yang bukan arus utama? Kalau boleh-tidaknya sebuah kegiatan didasarkan pada keyakinan pelaku, mestinya mencuri, membunuh, dan tindak kejahatan lain boleh, asalkan dilakukan oleh mereka yang memiliki keyakinan yang dianut mayoritas warga.
Kalau dasarnya keyakinan, mestinya yang dilarang pada Ahmadiyah adalah keyakinan. Tapi bagaimana melarang keyakinan yang bersemayam di lubuk hati? Rasa-rasanya negara belum memiliki penjara spiritual untuk menahan hati yang sesat.
*
Dalam konteks dakwah, melarang aktivitas Ahmadiyah adalah bentuk ketidakadilan. Semua jenis penafsiran dan keyakinan agama semestinya berkontestasi secara sehat untuk meraih dukungan. Membatasi ruang gerak sebuah kelompok yang memiliki corak pemahaman keagamaan tertentu sama dengan menghalangi seorang peserta lomba lari dalam sebuah perlombaan. Bagaimana menentukan bahwa peserta yang mencapai garis finish lebih awal adalah pelari tercepat, sementara ada satu peserta yang dilarang berlari? Jika kita percaya bahwa iman yang paling benar akan bertahan, maka apa gunanya melarang iman yang dianggap salah?
Negara tidak punya kepentingan untuk menjaga iman tertentu, betapapun dominannya. Kalau sekelompok orang merasa imannya terdesak oleh iman orang lain, jangan timpakan beban kesalahan kepada negara. Tanyakan kepada diri sendiri. []






Senin, 07 Maret 2011

Demokrat Sesalkan Soekarwo Keluarkan SK Anti-Ahmadiyah

TEMPO Interaktif, Jakarta - Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat menyesalkan Gubernur Jawa Timur Soekarwo yang mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur soal pelarangan aktivitas Jamaah Ahmadiyah di seluruh wilayah Jawa Timur. Apalagi, Soekarwo adalah anggota Dewan Pembina Partai Demokrat dalam kepengurusan 2010-2015.

"Itu saya sesalkan. Sebagai partai, Demokrat tidak pernah mendukung hal itu. Ini murni kebijakan lokal dari para kepala daerah," kata Ketua Divisi Pusat Pengembangan Strategi dan Kebijakan Partai Demokrat, Ulil Abshar Abdalla di Jakarta, Minggu 6 Maret 2011.

DPP Partai Demokrat, kata Ulil, saat ini tengah memikirkan langkah untuk memberikan instruksi kepada seluruh Dewan Pimpinan Daerah Demokrat untuk menyatakan sikap menolak segala kebijakan lokal yang melarang keberadaan dan aktivitas Ahmadiyah.

"Kami masih memikirkan hal itu. Semoga saja ada semacam usaha untuk mencegah supaya ini tidak menyebar kemana-mana, karena agak berbahaya," kata dia.

MAHARDIKA SATRIA HADI 

Djoko Suyanto: Pemerintah Tidak Bisa Melarang Kepercayaan

TEMPO Interaktif, Jakarta - Pemerintah memang belum memberi keputusan untuk menanggapi desakan pembubaran aliran Ahmadiyah di Indonesia. Tapi, sikap pemerintah sudah jelas, sebuah kepercayaan tidak bisa dilarang. "Bagaimana pun, kita tidak boleh membekukan atau melarang kepercayaan orang," kata Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Djoko Suyanto kepada Tempo, Minggu (6/3).

Sedangkan mengenai munculnya peraturan-peraturan daerah soal pelarangan aktivitas Ahmadiyah, menurut Djoko, aturan-aturan tersebut harus mengacu pada dua landasan, yakni, Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 dan Pasal 29 serta Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri soal Ahmadiyah. "(Dua aturan) itu harus menjadi dasar peraturan daerah," ujarnya.

Minggu, 06 Maret 2011

Sunni, Syiah dan Ahmadiyah

Prof.DR.H.Hamka Haq, ketua DPP PDI-P dan  ketum Baitul Muslimin Indonesia (Bamusi), dalam akun twitter-nya @hamkahaq menguraikan  mengenai perbedaan antara Islam Sunni, Syiah dan Ahmadiyah dengan cara yang sangat lugas dan berani. Berikut ini kutipan timeline twitter-nya terkait hal tersebut.


Mahasiswa bertanya: "Yang mana lebih dekat persamaan dengan SUNNI, Ahmadiyah atau Syiah?" Kepadanya saya jawab sebagai berikut:

Sabtu, 05 Maret 2011

Azyumardi Azra: Mendagri Harus Cabut SK Pelarangan Ahmadyah

Liputan6.com, Jakarta: Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi harus segera mencabut surat keputusan pelarangan Ahmadiyah yang telah dikeluarkan beberapa pemerintah daerah. Demikian diungkapkan pengamat politik Azyumardi Azra dalam seminar bertajuk "International Seminar on Islam, Piece, and Justice" di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Sabtu (5/3).

Azyumardi Azra: Perda Pembekuan Ahmadiyah Inkonstitusional

Sabtu, 05 Maret 2011 , 13:13:00 WIB
Laporan: Kristian Ginting

RMOL. Peraturan daerah yang melarang kegiatan Jamaah Ahmadiyah adalah inkonstutisional. Pemerintah pusat juga dianggap tidak tegas dan membiarkan polemik hingga pemimpin di daerah mengambil langkah sendiri.

"Menurut saya Perda atau SK pelarangan Ahmadiyah itu inkonstitusional. Tak jauh berbeda dengan Surat Keputusan Bersama (SKB). Mendagri harus mencabut Perda semacam itu," ujar cendekiawan Muslim, Azyumardi Azra, kepada wartawan di Hotel Sahid Jakarta, Sabtu (5/3).

Menurutnya, munculnya Perda-Perda itu di saat SKB masih problematis dan tidak ada langkah apapun dari pemerintah untuk memperjelas isi SKB.

"Yang diperlukan bukan Perda yang bisa saja ditarik seperti karet. Saya kira kalau Ahmadiyah ini status quo dengan SKB, maka SKB yang harus disosialisasikan, tegaskan isi SKB, supaya masyarakat tidak melakukan tindakan main hakim sendiri," ucap Azyumardi.

Dia juga menyarankan Ahmadiyah untuk menahan diri dan jangan lagi bersifat eksklusif. "Perda bisa mendorong emosi," tegasnya.[ald]

Sumber: Rakyat merdeka online 

Jumat, 04 Maret 2011

Ahmadiyah, salafy dan Adnan Buyung


Oleh:
Nur Hidayat
Dosen Univ. Brawijaya - Malang, Jatim.

Ada sesuatu yang menarik di masyarakat kita terutama pemeluk agama Islam. Islam di Indonesia sangat beragam dalam pemahamannya. Ketika Ahmadiyah diketahui mengakui adanya nabi setelah Muhammad SAW, mereka meminta dibubarkan bahkan masjid yang tidak bersalahpun ikut dihancurkan, penduduk diusir jika perlu dibunuh (menurut salah satu Ustadz) dan Adnan Buyung nasution yang berbicara dari sisi hukum terhadap perusakan dan intimidasi bagi masyarakat Ahmadiyah juga dicap yang bukan-bukan bahkan di demo habis-habisan dengan mengatas namakan Islam. Saya sendiri meyakini ajaran Ahmadiyah ada yang salah. hanya kita juga perlu bercermin sudahkan kita yakin bahwa Islam yang kita yakini benar? jangan-jangan kita menganggap benar karena mengatakan Nabi Muhammad adlh Nabi terakhir. Kalau itu mudah sekali Islam.

NU, Ahmadiyah, dan FPI

Oleh Edy M. Ya'kub

Hanya dalam satu bulan Februari 2011 tercatat tiga kerusuhan bernuansa agama yakni di Cikeusik, Pandeglang, Banten (6/2); Temanggung, Jateng (8/2); dan Pasuruan, Jatim (15/2).

Rentetan peristiwa itu agaknya membuat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bersikap keras dengan mengeluarkan "warning" tentang kemungkinan pembubaran ormas anarkis.


Pandangan Tokoh Islam Indonesia tentang Ahmadiyah


Jemaat Ahmadiyah Indonesia adalah bagian dari Jamaah Ahmadiyah Internasional yang didirikan oleh Hadhrat Mirza Ghulam Ahmad Qadiani pada tahun 1889 di Qadian India. Hadhrat Mirza Ghulam Ahmad kami yakini adalah Almasih dan Imam Mahdi yang kedatangannya telah dijanjikan oleh Nabi Muhammad Rasulullah SAW. Keyakinan tentang datangnya Imam Mahdi dan Nabi Isa di akhir Zaman adalah keyakinan seluruh umat Islam dari golongan manapun. Tugasnya adalah menghidupkan kembali agama Islam dan menegakkan kembali syariat Islam.


Sultan: Yogya Tak Perlu Aturan Larangan Ahmadiyah

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X menegaskan Yogyakarta tidak perlu mengikuti daerah lain seperti Jawa Timur dan Jawa Barat yang mengeluarkan peraturan soal pelarangan aktivitas Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI). Sultan menilai wilayah Yogyakarta selama ini memiliki kehidupan beragama yang dilandasi toleransi tinggi masyarakatnya sehingga tak perlu merespons dengan menerbitkan peraturan seperti itu.

Selengkapnya disini..>>

Amien Rais: Tangan PKS Satunya Salaman, Tangan Lainnya Tusuk Pemerintah

Hery Winarno - detikNews
Jakarta - Resah dan gelisah. Itulah yang dirasakan Partai Demokrat karena ada 1-2 partai dalam Setgab Partai Koalisi yang 'nakal'. Amien Rais maklum karena ada partai yang 'bermuka dua'.

"Ya saya maklum. Karena PKS itu tangan yang satunya salaman dengan pemerintah, tapi tangan yang lainnya menusuk pinggang atau perut pemerintah," sindir Ketua Majelis Pertimbangan Pusat PAN itu.

Hal itu disampaikan Amien usai mengikuti peresmian ruang rapat Fraksi PAN di lantai 20, Gedung Nusantara I, DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (4/3/2011).


Selasa, 01 Maret 2011

KH Said Aqil Siroj: Saya Tidak Pernah Minta Ahmadiyah Dibubarkan

Jakarta, NU Online
Ramainya pemberitaan mengenai sikap PBNU mendesak Pemerintah membubarkan Ahmadiyah dibantah oleh Ketua Umum PBNU, KH Said Aqil Siroj. “Saya terkejut melihat berita itu (PBNU Desak Pemerintah Tegas Bubarkan Ahmadiyah). Saya tidak pernah mengeluarkan statemen itu,” tegas Kang Said, Selasa, 1 Maret 2011.
“Ahmadiyah memang menyimpang dan tidak sejalan dengan NU. Namun pembubaran Ahmadiyah adalah domain Pemerintah dan NU tidak berada dalam wilayah itu,” lanjut Kang Said, dalam akun twitternya @saidaqil.

Related Post

LinkWithin

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...