Buyung Protes Pelarangan Ahmadiyah di Sumsel

"Keputusan gubernur itu harus dibatalkan karena melampaui kewenangan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang tertinggi dan semangat pluralisme," tulis Adnan Buyung dalam siaran pers yang diterima detikcom, Selasa (2/9/2008).
Anggota Wantimpres ini menilai keputusan Gubernur Sumsel Mahyudin MS nomor 563/KPTS/BAN.Kesbangpol & Linmas tentang larang terhadap aktivitas ahmdiyah jelas-jelas kebablasan dan bertentangan dengan semangat otonomi.
"Gubernur melampaui kewenangan yuridisnya, semestinya tidak mengatur di bidang agama. Dan aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan, tidak boleh mengikuti pejabat yang sewenang-wenang," jelas Adnan Buyung.
Selain itu, keputusan itu juga bertentangan dengan SKB 3 Menteri yang tidak berisi pembubaran Ahmadiyah. Dan secara substansial bertentangan dengan pasal 29 UUD 1945.
"Setiap warga negara wajib mematuhi hukum dengan tidak melakukan upaya main hakim sendiri, apalagi melakukan aksi-aksi kekerasan," tandasnya.(ndr/crn)
Baca artikel di halaman asli di detiknews>>>
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terimakasih untuk komentar anda yang bertanggung jawab.