Berikut ini beberapa contoh dimana 1400 tahun yang lalu, Islam telah memberikan norma-norma komersial sehat yang baru disadari secara susah payah oleh manusia modern:
- Hubungan komersial menurut Islam didasarkan pada kepercayaan dan kejujuran mutlak (Al-Baqarah: 283 - 284).
- Islam melarang pedagang menipu timbangan dan mengurangi takaran (At-Tathfif: 2-4).
- Para pedagang dilarang menjual barang yang cacat, busuk atau rusak. Seorang pedagang tidak boleh mencoba menutupi cacat barang yang ditawarkannya (Hadith Muslim). Kalau barang seperti itu terjual tanpa diketahui oleh pembeli maka ia berhak mengembalikan barang tersebut dan memperoleh uangnya kembali (Hadith).
- Seorang pedagang tidak diizinkan memberikan harga yang berbeda untuk suatu barang kepada konsumen yang berbeda walaupun ia boleh saja menawarkan diskon kepada siapa pun. Ia bebas boleh menetapkan sendiri prosentasenya (Bukhari dan Muslim).
- Islam melarang persaingan atau kartel buatan yang menghasilkan persaingan bohong-bohongan. Agama juga melarang mengatrol harga pada suatu lelang dengan cara memberikan penawaran palsu untuk mengelabui calon pembeli (Bukhari dan Muslim).
- Islam menyarankan jual beli barang dilakukan secara terbuka dan sebaiknya di hadapan saksi-saksi dan mengingatkan pembeli agar berhati-hati dalam membeli barang (Al Baqarah: 283 - 284; Muslim).
Singkat kata, Islam memilih strategi untuk memperkecil jurang antara yang kaya dengan yang miskin melalui:
- Menetapkan beberapa tegahan sebagaimana dikemukakan di muka seperti larangan judi, minum minuman keras dan lain-lain.
- Melarang penimbunan harta dan akumulasi kekayaan melalui bunga uang.
- Mendorong usaha privat.
- Mendorong sirkulasi kekayaan yang cepat.
- Berulangkali memerintahkan, mengingatkan dan membujuk rasa citra manusia yang luhur agar menganut gaya hidup sederhana dan merendah yang tidak jauh berbeda dengan fakir miskin.
Tujuan daripada hal-hal di atas adalah agar manusia lebih peka terhadap perasaan sesamanya dan mengekang dorongan-dorongan hewaniah dan sadistis dalam dirinya. Perang Jihad yang haqiqi adalah melawan kesombongan, kemunafikan, sifat snobis, keangkuhan, kekasaran dan ketololan. Semua yang luhur di dalam pikiran manusia dicoba ditarik keluar dan ia dibuat sedemikian peka terhadap penderitaan sesamanya sehingga ia menganggapnya sebagai kejahatan jika ia hidup dalam kemewahan dan kesenangan sedangkan yang lainnya masih menderita dan harus mengais untuk hidup.
Tentu saja orang-orang beradab tinggi yang jadi pemuka dengan nilai-nilai adab yang luhur, selalu merupakan minoritas kecil. Tetapi dengan adanya mereka, kesadaran masyarakat secara menyeluruh atas kesejahteraan sesamanya akan terangkat, sehingga kecil kemungkinan mereka hanya akan memperhatikan kebutuhan dan kesenangan dirinya sendiri dengan menghiraukan kesengsaraan bagian lain dari masyarakat. Perhatian mereka terhadap kehidupan tidak akan terfokus ke dirinya sendiri. Mereka belajar hidup dengan kesadaran yang lebih luas akan kehidupan di sekitar mereka. Mereka merasa kurang senang kalau mereka tidak berpartisipasi secara material guna mengurangi kemiskinan dan meningkatkan standar hidup yang lainnya.
Karakteristik masyarakat muminin demikian dikemukakan di salah satu ayat-ayat awal Al-Quran:
. . . dan menafkahkan segala sesuatu dari apa yang telah Kami rezekikan kepada mereka. (S.2 Al-Baqarah: 4)
thanx for da articles...
BalasHapusit helps on my assignment..
thanx...